Pulihkan DAS Ciliwung, Kementerian LH Tegakkan Hukum Multi-Door
:
0
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dok. Radar Sukabumi.
EmitenNews.com - Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pendekatan multi-door, baik pidana maupun perdata sebagai bagian dari upaya memulihkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi. Semangatnya agar siapapun yang menyebabkan bencana banjir di Jabodetabek awal Maret 2025, akan mendapatkan sanksi tegas.
"Kami telah menugaskan pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyelidiki penyebab kerusakan lahan di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH), Rizal Irawan dalam konferensi pers di Kantor Gakkum KLH Jakarta, seperti ditulis Antara, Selasa (18/3/2025).
Tindakan tersebut ditempuh menyikapi bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetabek awal Maret 2025. Banjir besar itu menjadi alarm mengenai kemampuan daya tampung DAS yang semakin menurun. Terutama pada hulu Sungai Ciliwung dan Bekasi.
Di luar itu, banjir dan longsor di kawasan Puncak serta luapan Sungai Cileungsi yang bermuara di Kali Bekasi pada 2 Maret 2025 memperjelas bahwa ada masalah serius yang harus segera ditangani.
Kementerian LH mengambil langkah tegas, dengan menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada sejumlah perusahaan, berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan.
Tindakan itu dijatuhkan pada delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung. Di antaranya, PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata.
Lainnya, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan.
Di luar itu, enam perusahaan di Sentul, akan menghadapi penegakan hukum pidana dan gugatan atas kerugian lingkungan hidup.
Sanksi tersebut antara lain untuk PT Sentul City Tbk., PT LightInstrumenindo/Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International, serta Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia. Lainnya, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai.
Belum cukup. KLH juga menurunkan tim verifikasi lapangan yang mengidentifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan di dua lokasi wisata, yaitu Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





