EmitenNews.com  Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjerat hukuman suspensi bagi emiten yang terindikasi bergerak terlalu agresif. Kali ini, giliran PT Puri Global Sukses Tbk. (PURI) yang kena suspensi mulai sesi I perdagangan Rabu (23/10/2025).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10), menyebut penghentian sementara dilakukan karena terjadi lonjakan harga akibat terlalu signifikan pada saham PURI. Pemberlakukan cooling down ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi investor agar perdagangan bisa kembali berlangsung secara wajar.

“Oleh karena itu, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham tersebut mulai sesi I tanggal 23 Oktober 2025 di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasinya,” jelas Yulianto.

Saham PURI memang tengah jadi sorotan sepekan terakhir, harga saham ini melonjak 32,12% atau naik 848 poin ke level Rp362. Jika ditarik sebulan ke belakang, harganya sudah terbang 89,13% dari Rp191 (23 September 2025). Dalam tiga bulan terakhir, kenaikannya bahkan mencapai 96,74% dari Rp184, dan secara tahunan masih menguat 30,22% dibanding posisi awal Januari 2025 di Rp278.

BEI mengingatkan seluruh pelaku pasar agar selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.