Putusan Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Kemendagri Anggap tidak Bernilai Hukum
:
0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang putuskan pemilu 2024 ditunda, diketuai Tengku Oyong. dok. Kolase Tempo.
EmitenNews.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024, tidak perlu dikhawatirkan. Kementerian Dalam Negeri menyebut, putusan atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara eksplisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke Juli 2025 itu, tidak memiliki nilai hukum. Oleh karena itu, tanpa perlu banding KPU tetap bisa melanjutkan tahapan pemilu 2024.
Dalam keterangannya Selasa (7/3/2023), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, putusan PN Jakarta Pusat atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu tidak berdampak apa pun terhadap konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD)1945, secara tegas menggariskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," kata Bahtiar.
Kemendagri konsisten mendukung suksesi penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama Komisi II DPR RI. Pemilu merupakan amanah konstitusi sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional yang berlangsung secara ajeg lima tahun sekali. Karena itu, menurut Bahtir, KPU, banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan. Untuk itu, penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu.
Kepentingan negara yang lebih luas harus diutamakan oleh seluruh penyelenggara, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Intinya, menurut Bahtiar, pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun. Termasuk potensi gangguan produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





