EmitenNews.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024, tidak perlu dikhawatirkan. Kementerian Dalam Negeri menyebut, putusan atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara eksplisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke Juli 2025 itu, tidak memiliki nilai hukum. Oleh karena itu, tanpa perlu banding KPU tetap bisa melanjutkan tahapan pemilu 2024.

 

Dalam keterangannya Selasa (7/3/2023), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, putusan PN Jakarta Pusat atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu tidak berdampak apa pun terhadap konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD)1945, secara tegas menggariskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 

 

"Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," kata Bahtiar.

 

Kemendagri konsisten mendukung suksesi penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama Komisi II DPR RI. Pemilu merupakan amanah konstitusi sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional yang berlangsung secara ajeg lima tahun sekali. Karena itu, menurut Bahtir, KPU, banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan. Untuk itu, penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu.

 

Kepentingan negara yang lebih luas harus diutamakan oleh seluruh penyelenggara, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Intinya, menurut Bahtiar, pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun. Termasuk potensi gangguan produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu.

 

Pada Kamis (2/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai Tengku Oyong, memenangkan gugatan perdata Partai Prima atas KPU. Gugatan yang menyoalkan tidak lolosnya Prima dalam proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, meminta majelis hakim memerintahkan KPU memproses Pemilu 2024 dari awal. Majelis Hakim memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024, ditunda hingga Juli 2025.

 

Atas putusan kontroversial itu, KPU mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang diketok oleh majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, dengan dua hakim anggota,H Bakri dan Dominggus Silaban. Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut banding akan diajukan pekan ini. 

 

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," urai Mochammad Afifuddin. ***