EmitenNews.com - Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggota polisi mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara bila mengisi jabatan sipil. Saat ini, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi MK itu. Nantinya, keputusan itu akan disampaikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

“Hal yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya sampai saat ini. Tetapi polisi selalu akan menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Jubir Polri itu, kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Irjen Sandi mengatakan kepolisian sebenarnya memiliki peraturan internal mengenai penempatan anggota di luar struktur organisasi Polri. Ada kriteria yang harus dipenuhi, yakni berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi izin dari Kapolri. 

“Namun demikian kita sudah mendengar atau melihat ada putusan hari ini Polri tinggal menunggu seperti apa nanti konkrit putusannya sehingga bisa dipelajari apa yang harus dikerjakan kepolisian,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian di luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, tiga syarat anggota yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri adalah umum, khusus dan administrasi. Salah satu contoh persyaratannya adalah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan yang akan diemban. 

Sebelumnya, mahasiswa doktoral Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana hukum Christian Adrianus Sihite menggugat Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Beleid tersebut berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Dalam putusannya MK sepakat dengan kedua pemohon bahwa beleid tersebut rancu dan menjadi celah bagi anggota polisi untuk tetap menjadi anggota aktif saat mengisi jabatan sipil. Keberadaan anggota aktif polisi pada posisi tersebut dinilai bertentangan dengan netralitas aparatur negara. Selain itu, hal ini berulang kali menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi pada tubuh aparatur sipil negara (ASN). 

Hakim MK kemudian mempertegas bunyi Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Pasal tersebut berhenti dan berfokus pada 'dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.' Mahkamah menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri' yang kerap digunakan sebagai celah hukum.

Sementara itu Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan kapolri' sama sekali tak memperjelas isi Pasal 28 Ayat 3 UU Polri. Rumusan beleid tersebut  hanya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota polisi dan ASN di luar institusi kepolisian. 

Ridwan Mansyur mengemukakan, frasa tersebut telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo Pasal 28 ayat 3. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. ***