EmitenNews.com - Terbuka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sudah lama diketahui bakal capres Prabowo Subianto ‘melamar’ wali kota Solo itu sebagai pendampingnya dalam Pilpres 2024.

 

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023). 

 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin. 

 

Di luar itu, MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Jalan terang bagi Gibran Rakabuming Raka makin jelas. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi itu, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.  

 

Pasalnya, pada persyaratan yang ditambahkan MK, peluang itu terbuk lebar. Kendati masih berusia 36 tahun saat ini, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, dan karena itu memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.