EmitenNews.com - Rame gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kini Mulak Sihotang, yang mengaku sebagai sopir angkot di Cilincing, Jakarta Utara, turut menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengusulkan agar ibu kota negara dipindahkan ke Lampung, bukan ke Kalimantan Timur yang jauh dari DKI Jakarta.


Dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Senin (4/4/2022), Mulak Sihotang sebagai warga negara memohon agar yang terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi berkenan memberikan surat perintah kepada Kepala Negara dan DPR untuk bisa merevisi UU IKN.


Mulak mengusulkan pemindahan ibu kota negara bukan ke Kalimantan, tetapi ke Lampung. Alasannya, pemindahan dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan terlalu jauh. UU menyebutkan, ibu kota negara, pengganti DKI Jakarta itu, dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.


"Seharusnya pusat ibu kota negara tidak jauh-jauh banget dari pusat ibu kota negara yang lama, dari masyarakat lokal dan internasional, serta dari pusat pariwisata yang menarik kebanyakan terdapat di bagian barat Indonesia," papar Mulak.


Dalam berkas terpisah, ikut menggugat UU IKN ke MK juga yaitu warga Tangerang Selatan, Phiodias Marthias. Ia meminta MK menyatakan UU IKN tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Menurut PhiodiasMarthias, pemindahan IKN bertujuan pemerataan pembangunan nasional, bukanlah justifikasi yang mengakar pada kebenaran sesungguhnya. Kebenaran sesungguhnya karena tidak lahirnya program pembangunan yang best of the best akibat belum termanfaatkannya 5 sektor sumber daya kecerdasan bangsa: pendidikan, riset, profesionalisme, ketenagaahlian dan perencanaan dalam satu paket kebijakan negara yang terpadu.


Kita tahu Mulak Sihotang dan Phiodias Marthias menambah daftar panjang penggugat UU IKN. Sebelum mereka, ada lima purnawirawan TNI, Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, 2. Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD.


Di luar itu, yang telah menggugat UU IKN ada Din Syamsuddin, Prof Azyumardi Azra, Prof Nurhayati Djamas, Prof Didin Damanhuri, Jilal Mardhani, Mas Achmad Daniri, TB Massa Djaafar, Abdurrahman Syebubakar, dan Achmad Nur Hidayat. Lainnya, Dr Shabriati Aziz, Moch Nadjib YN, Dr Engkur, dan Dr Mohamad Noer.


Sebelum mereka semua, ikut menggugat M Hatta Taliwang, Reza Indragiri Amriel, Mufidah Said Bawazir, M Ramli Kamidin, Nazaruddin Sjamsuddin, Iroh Siti Zahroh, Faidal Yuri Bintang. Lalu, Achmed Roy, Abdullah Hehamahua, dan Dr. Marwan Batubara, serta Dr. H. Muhyiddin Junaidi.


Tidak ketinggalan sebagai penggugat adalah Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas, warga Penajam Paser Utara, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Mereka tergabung dalam Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen). Mereka menilai pembuatan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan menabrak semua aturan formil pembentukan perundang-undangan.


"Judicial review UU IKN ini merupakan satu di antara banyak regulasi hasil kerja kilat antara pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR RI yang digugat oleh rakyat," kata Kuasa Hukum Argumen, Muhammad Arman dalam keterangan resminya, Jumat (1/4/2022). ***