Rapat Dewan Gubernur BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Ini Pertimbangannya
Dewan Gubernur Bank Indonesia. dok. BI.
EmitenNews.com - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 September 2023 memutuskan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), atau suku bunga acuan sebesar 5,75%. BI juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
Dalam siaran pers BI, Kamis (21/9/2023) disebutkan Keputusan ini sebagai konsistensi kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap rendah dan terkendali.
Sementara itu Ketidakpastian perekonomian global tetap tinggi.
Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan tetap sebesar 2,7% dengan kecenderungan ekonomi Tiongkok yang melambat dan ekonomi Amerika Serikat (AS) yang semakin kuat.
Perlambatan ekonomi Tiongkok disebabkan oleh pelemahan permintaan domestik karena keyakinan konsumen, utang rumah tangga, dan permasalahan sektor properti, di tengah penurunan ekspor akibat perlambatan ekonomi global. Kuatnya ekonomi AS didukung oleh konsumsi rumah tangga seiring dengan kenaikan upah dan pemanfaatan ekses tabungan (excess savings).
Inflasi di negara maju masih tetap tinggi karena berlanjutnya tekanan inflasi jasa, keketatan pasar tenaga kerja, dan meningkatnya harga minyak. Perkembangan tersebut mendorong tetap tingginya suku bunga kebijakan moneter di negara maju, terutama Federal Funds Rate (FFR) AS, yang mengakibatkan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.
Akibatnya, tekanan aliran modal keluar dan pelemahan nilai tukar di negara berkembang semakin tinggi, sehingga memerlukan penguatan respons kebijakan untuk memitigasi dampak negatif rambatan global tersebut, termasuk di Indonesia. ***
Related News
Penyaluran Kredit Masih Belum Melejit
Konsolidasi Bank Kecil, OJK Sebut Masih Bersifat Persuasif
OJK Blak-blakan soal Dana Pemerintah dan Laju Pertumbuhan Kredit
Penjelasan Bos OJK soal Perlakuan Khusus Korban Bencana
OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
Langgar Penambangan di Hutan Bisa Kena Denda Hingga Rp6,5 Miliar/Ha





