RAPBN 2026, Pemerintah Tetapkan Subsidi Listrik Rp101,72 Triliun

Ilustrasi dalam RAPBN 2026, pemerintah menetapkan subsidi listrik Rp101,72 triliun. Dok. Listrik Indonesia.
EmitenNews.com - Pemerintah menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 19,162 kiloliter dalam RAPBN 2025. Terdiri atas minyak tanah 0,526 juta KL, minyak solar sebesar 18,636 juta KL. Lalu, subsidi listrik Rp101,72 triliun.
Kementerian ESDM, dan Komisi XII DPR RI menyepakati Asumsi Dasar Sektor ESDM Rencana Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 itu, salah satunya volume BBM bersubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia menjelaskan hal tersebut, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (28/8/2025).
“Mempertimbangkan berbagai dinamika yang ada dan juga kita dorong tentang efisiensi dan optimalisasi terkait dengan volume BBM bersubsidi," ujar Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI.
Kementerian ESDM, dan Komisi XII DPR juga menyepakati volume LPG 3 kg yang dipatok sebesar 8,31 juta metrik ton. Kemudian, subsidi minyak solar sebesar Rp1.000 per liter, subsidi listrik Rp101,72 triliun, dan cost recovery sebesar USD8,5 miliar.
Selanjutnya, besaran Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar USD70 per barel. Sedangkan lifting minyak dan gas bumi (migas) sebesar 1.594 ribu Barel Barrels of Oil Equivalent per Day (BOEPD).
Besarannya, terdiri atas minyak sebesar 610 ribu Barrel of Oil Per Day (BOPD) dan gas bumi sebesar 984 BOEPD.
Penting diketahui, subsidi listrik adalah bantuan dari pemerintah untuk membuat tarif listrik lebih murah bagi masyarakat, UMKM, dan lembaga sosial. Terutama bagi kelompok yang tidak mampu.
Bantuan diberikan untuk memastikan akses energi yang terjangkau dan adil, serta meringankan beban ekonomi masyarakat. Penerima subsidi adalah pelanggan rumah tangga miskin, atau kurang mampu.
Mekanisme dan besaran diskon atau subsidi tarif listrik dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah, seperti pemindahan diskon listrik ke bentuk bantuan lain seperti subsidi upah pada periode tertentu.
Dengan bantuan ini, pemerintah ingin menjamin kelompok masyarakat tidak mampu dapat menikmati energi listrik dengan biaya yang terjangkau. ***
Related News

Mahfud Ngaku Dengar Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Sebulan

Putusan Terbaru MK, Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Tanggapi Uji Materi UU Tipikor, 24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae

KPK Periksa Pemilik Maktour, Saksi Kasus Kuota Haji Kemenag 2024

Buru Aset Riza Chalid, Kejagung Sita Tanah dan Bangunan di Bogor

Gelar Demo Esok di DPR, Kalangan Buruh Usung 10 Tuntutan