Realisasi Cukai Hasil Tembakau Baru Rp179,98 Triliun, Jauh Dari Target Rp218,69 Triliun
:
0
Ilustrasi tanaman tembakau. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Beberapa substansi terkait pengamanan zat adiktif belum menemukan kesepakatan, dan masih dibahas dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Hingga November 2023, realisasi cukai hasil tembakau baru Rp179,98 triliun. Masih di bawah target untuk penerimaan tahun 2023 sebesar Rp218,69 triliun.
Substansi pengaturan tersebut meliputi penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, bahan tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan, promosi dan sponsor.
"Diskusi dan pembahasan belum menemukan kesepakatan di beberapa substansi terkait pengamanan zat aditif," kata Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Ekko Harjanto dalam Diskusi Publik Indef: Mengurai Dampak RPP Kesehatan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Pengaturan substansi tersebut harus berpedoman pada asas keadilan. Pasalnya, akan berdampak bagi sektor industri hasil tembakau sekaligus semua aktor ekonomi yang terlibat sepanjang rantai pasok hulu hingga hilir.
Di antaranya, petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja industri, dan distributor ritel baik dalam skala besar maupun mikro.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





