EmitenNews.com - PT PP (PTPP) bakal menjajakan surat utang senilai Rp1,09 triliun. Surat utang itu terdiri dari obligasi berkelanjutan III tahun 2023 sejumlah Rp955,5 miliar. Lalu, sebesar Rp135 miliar bagana sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap III 2023. 


Obligasi sebesar Rp955,5 miliar dengan ketentuan jumlah pokok obligasi dijamin secara kesanggupan penuh senilai Rp192,72 miliar dengan tingkat bunga tetap 8,8 persen per tahun, berjangka tiga tahun sejak tanggal emisi. Maksimal Rp762,77 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort), dengan tingkat bunga tetap 8,8 persen per tahun, berdurasi tiga tahun sejak tanggal emisi. 


Pembayaran pokok obligasi secara penuh dilakukan pada 4 April 2026. Bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi, sesuai tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 5 Juli 2023, sedang pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi pada 5 April 2026. 


Sementara itu, sukuk Mudharabah dijamin secara full commitment Rp125,75 miliar dengan pendapatan bagi hasil dihitung berdasar perkalian antara nisbah pemegang sukuk Mudharabah. Di mana, besaran nisbah 88,02 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 8,8 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi. 


Sisa jumlah dana sukuk Mudharabah maksimal Rp9,24 miliar akan dijamin secara best effort. Pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah dibayar setiap tiga bulan sejak tanggal emisi, sesuai tanggal pembayaran masing-masing pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama dilakukan pada 5 Juli 2023, dan pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana sukuk pada 5 April 2026.


Hasil dana obligasi sekitar Rp192,72 miliar sampai Rp460 miliar untuk pelunasan pokok obligasi berkelanjutan II PTPP tahap I tahun 2018 seri B sejumlah Rp460 miliar. Saldo utang setelah dibayar Rp262,27 miliar. Obligasi dengan bunga 8,50 persen itu, bakal jatuh tempo pada 6 Juli 2023. Kalau obligasi tidak mencapai Rp460 miliar, sisa saldo utang obligasi berkelanjutan seri B akan dibayar saat jatuh tempo dengan dana internal.


Nah, kalau hasil Penawaran umum obligasi melebihi Rp460 miliar, sisanya akan digunakan sebagai modal kerja perseroan. Modal kerja dimaksud dalam rencana penggunaan dana penerbitan obligasi untuk mendanai kegiatan usaha jasa konstruksi terutama pembayaran upah pekerja, supplier material, dan vendor sub-kontraktor. Seluruh dana hasil Sukuk Mudharabah, untuk modal kerja. Sesuai bidang usaha jasa konstruksi, modal kerja untuk mendanai kegiatan usaha jasa konstruksi terutama pembayaran upah pekerja, supplier material, dan vendor subkontraktor. 


Surat utang itu mengantongi rating idA dari Pefindo. Penawaran umum obligasi, dan sukuk mudharabah tersebut dikawal BNI Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Samuel Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek, dan penjamin emisi efek. Selanjutnya, Bank BJB bertindak sebagai wali amanat. 


Jadwal obligasi dan sukuk PTPP sebagai berikut. Masa penawaran umum pada 29-31 Maret 2023. Penjatahan pada 3 April 2023. Pembayaran dari investor pada 4 April 2023. Pengembalian uang pesanan pada 5 April 2023. Distribusi obligasi dan sukuk pada 5 April 2023. Dan, pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 6 April 2023. (*)