Rencana Bangun Rumah Sakit di IKN Dapat Pertanyaan dari BEI, Ini Penjelasan Hermina (HEAL)

Di samping itu, Direktur Utama PT Bina Karya (Persero), Boyke P. Soebroto mengatakan, kesepakatan bersama HEAL dilakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. “Kesepakatan kita lakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. Perikatan bisa kita lakukan setelah penentuan lokasi kepada Hermina dan resmi Hermina akan menggunakan lahan itu. Tentu satu step sebelumnya kita akan mempunyai satu perikatan kerja sama,” jelasnya.
Sebagai informasi, PT Bina Karya (Persero) dialihkan kuasa pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara. “Di Perpres 62 kita disebut sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Nah, BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer jadi semua lahan yang di sana itu kita yang akan mengelola, apakah kita sewakan, apakah kita kerjasamakan, apakah kita jual, dasarnya adalah dengan penugasan HPL yang diberikan oleh OIKN,” jelasnya.
Related News

Balik Arah! Caraka Optima Sikat 450 Juta Saham PTRO

Susut Tipis, Grup Bakrie (MDIA) 2024 Boncos Rp942,67 Miliar

Usai Borong, Komisaris Ini Buang 21,8 Juta Saham RSGK

Grup Sinarmas (GEMS) Serap Dana Eksplorasi Rp21,83 M, Telisik Hasilnya

Melorot 22 Persen, Dana Kelolaan Ashmore (AMOR) Sisa Rp24 Triliun

Eksplorasi Emas Sibolga, Entitas UNTR Sedot Dana Segini