EmitenNews.com - Transaksi efek di lintasan pasar modal bakal dikenai bea materai Rp10 ribu. Kutipan bea materai 000 itu, mulai berlaku efektif Maret mendatang. Pengenaan bea materai itu, seiring Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.


Merespons itu, Mandiri Sekuritas (Mansek) mengaku mendukung peraturan pemerintah bersifat memajukan pasar modal, dan perekonomian Indonesia. ”Kami berusaha menyesuaikan ke nasabah melalui cara-cara komunikasi tepat, dan berkoordinasi secara intens, sehingga nasabah menerima dengan lebih baik, dan tetap bertransaksi bersama Mandiri Sekuritas,” tutur Direktur Operasional PT Mandiri Sekuritas Heru Handayanto.


Bea materai Rp10 ribu itu, berlaku untuk nilai transaksi efek di atas Rp10 juta bukan per transaksi saham melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC). Trade confirmation, dokumen yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian. Itu untuk menyetarakan dengan dokumen konvensional.


Biaya tersebut tidak akan mengurangi minat investor bertransaksi untuk jangka panjang. Sebab tidak sedikit potensi lain ditawarkan pasar modal. Misalnya, potensi pertumbuhan investasi, dan manfaat kemapanan keuangan bagi nasabah ke depan. Trade confirmation juga tidak memberatkan. ”Kami memiliki sistem back office memadai,” imbuhnya.


Saat ini, Ditjen Pajak tengah menggodok regulasi soal pemungut bea materai, termasuk kemungkinan perusahaan sekuritas mengutip bea materai dari setiap trade confirmation transaksi efek.


Sebelumnya,  pada 21 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan transaksi saham akan dikenakan biaya materai Rp10 ribu. Akan tetapi, biaya materai tersebut bukan per transaksi melainkan TC sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa saham.


Pada pengumuman perusahaan sekuritas menyebutkan, TC nasabah melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan objek pengenaan bea materai Rp10 ribu berlaku hanya untuk transaksi efek di atas Rp10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy). (*)