Respons Gugatan Bank BNI (BBNI), Berikut Penjelasan Bank Danamon (BDMN)
:
0
EmitenNews.com - Bank Danamon (BDMN) tengah berdiskusi secara intensif dengan Bank Negara Indonesia (BBNI). Itu dilakukan untuk menuntaskan sengketa penuntasan kewajiban pada satu debitur. Posisi keduanya secara kolektif menjadi kreditur dari debitur yang sama.
”Kami telah melakukan diskusi bersifat konstruktif, dan menghasilkan kesepakatan yang baik, dan terima oleh seluruh pihak,” tegas Rita Mirasari, Corporate Secretary Bank Danamon Indonesia.
Meski begitu, gugatan tersebut diklaim tidak bersifat material. Selain itu, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari panitera pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa itu, bermula kala sita eksekusi diajukan oleh Bank Danamon atas tanah milik PT Power Clutch Indonesia (PCI). PCI juga kreditur Bank BNI yang telah diikat secara hak tanggungan sejak edisi 2011. (*)
Related News
Gunanusa Stanby Buyer, Right Issue CBRE Tunggu Restu OJK
Kinerja Kredit Tumbuh 30,62 Persen, Ini Motor Penggerak Amar Bank
Bank Woori Saudara (SDRA) Rombak Manajemen, Tunjuk 7 Nama Baru
Pertumbuhan Kinerja IPCC Kian Solid pada Awal Kuartal II 2026
Total Rp60M, Emiten Plastik (APLI) Sisihkan Dividen dari Saldo Laba
TUGU Jadi Salah Satu Saham Liquidity Provider, Cek Manfaatnya





