Respons Gugatan Bank BNI (BBNI), Berikut Penjelasan Bank Danamon (BDMN)
EmitenNews.com - Bank Danamon (BDMN) tengah berdiskusi secara intensif dengan Bank Negara Indonesia (BBNI). Itu dilakukan untuk menuntaskan sengketa penuntasan kewajiban pada satu debitur. Posisi keduanya secara kolektif menjadi kreditur dari debitur yang sama.
”Kami telah melakukan diskusi bersifat konstruktif, dan menghasilkan kesepakatan yang baik, dan terima oleh seluruh pihak,” tegas Rita Mirasari, Corporate Secretary Bank Danamon Indonesia.
Meski begitu, gugatan tersebut diklaim tidak bersifat material. Selain itu, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari panitera pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa itu, bermula kala sita eksekusi diajukan oleh Bank Danamon atas tanah milik PT Power Clutch Indonesia (PCI). PCI juga kreditur Bank BNI yang telah diikat secara hak tanggungan sejak edisi 2011. (*)
Advertorial
Related News
Ikuti! Astra Graphia (ASGR) Tabur Dividen Interim Rp25,62 Miliar
TBS Energi Utama (TOBA) akan Lepas Saham Anak Usaha, Tunggu RUPS
Industri Perfilman RI Cerah, Saham VERN Alami Oversubscribe 63,22 Kali
Putusan OJK, Saham Master Print (PTMR) Kini Berefek Syariah
Layanan Wealth Management BRI (BBRI) Dapat Pengakuan Kelas Dunia
Elnusa (ELSA) Raih Penghargaan Berkat Kebangkitan Sumur PHM