EmitenNews.com - Bank Danamon (BDMN) tengah berdiskusi secara intensif dengan Bank Negara Indonesia (BBNI). Itu dilakukan untuk menuntaskan sengketa penuntasan kewajiban pada satu debitur. Posisi keduanya secara kolektif menjadi kreditur dari debitur yang sama.


”Kami telah melakukan diskusi bersifat konstruktif, dan menghasilkan kesepakatan yang baik, dan terima oleh seluruh pihak,” tegas Rita Mirasari, Corporate Secretary Bank Danamon Indonesia. 


Meski begitu, gugatan tersebut diklaim tidak bersifat material. Selain itu, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari panitera pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Sengketa itu, bermula kala sita eksekusi diajukan oleh Bank Danamon atas tanah milik PT Power Clutch Indonesia (PCI). PCI juga kreditur Bank BNI yang telah diikat secara hak tanggungan sejak edisi 2011. (*)