Respons Laporan Sekarga, Ini Upaya Hukum Garuda Indonesia (GIAA)
:
0
EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) telah menerapkan kebijakan penghentian bantuan pemotongan iuran anggota Serikat Karyawan Garuda (Sekarga). Itu dilakukan untuk mendorong independensi Sekarga. Tindakan itu penting supaya Sekarga lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaan.
Selain itu, menjaga aspek akuntabilitas, dan kredibilitas terhadap seluruh anggota. Penerapan kebijakan itu, dilakukan dengan turut mempertimbangkan upaya untuk meminimalisir perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.
Namun, kebijakan tersebut mendapat perlawanan dari Sekarga. Tidak hanya melawan, Sekarga melaporkan Irfan Setiaputra, CEO Garuda Indonesia ke Bareskrim Polri. Meski begitu, Garuda Indonesia belum menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri atas pelaporan Direktur Utama Garuda Indonesia tersebut.
Perseroan sebaliknya mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media massa. ”Perseroan secara resmi belum mendapat surat pemberitahuan atau surat panggilan dari instansi berwenang mengenai upaya hukum Sekarga,” tugas Irfan Setiaputra, CEO Garuda Indonesia.
Nanti kalau mendapat surat pemberitahuan atau surat panggilan dari instansi berwenang, perseroan akan menghormati, dan berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum laporan sesuai ketentuan berlaku. ”Sebagai wujud pemanfaatan hak konstitusi, CEO Garuda melalui kuasa hukum tengah mempertimbangkan melakukan upaya hukum dalam menindaklanjuti rencana pelaporan Sekarga,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekarga melaporkan CEO Garuda Irfan Setiaputra ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindakan pidana kejahatan. ”Manajemen Garuda Indonesia secara sepihak telah menghentikan iuran untuk kepentingan Sekarga per 27 November 2023,” tutur Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta.
Sebaliknya, ada perlakuan berbeda terhadap dua Serikat Profesi di tubuh Garuda yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG), dan Ikatan Awak Kabin (Ikagi). Di mana, Garuda Indonesia tetap melakukan pemotongan gaji untuk iuran anggota APG, dan Ikagi. ”Mengapa hanya pemotongan iuran anggota Sekarga yang dihentikan,” tegas Dwi dengan nada tanya. (*)
Related News
AMAG Tebar Dividen Rp30 per Saham, Cum Date Besok!
Kuartal I, Laba PANI Meningkat Lebih dari 10 Kali Lipat
MLPT Tabur Dividen Rp80 per Lembar, Cum Date 8 Mei 2026
Bursa Buka Suspensi WBSA Usai Seminggu Digembok, Kini Masuk FCA!
Kinerja ABMM Tertekan, Salurkan Dividen, Tengok Bagian Lo Kheng Hong
Masuk Daftar Efek Marjin, Transaksi Saham UVCR Melonjak Drastis





