EmitenNews.com - Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggaransi tidak terlibat skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Apalagi, sampai mempunyai utang atau kewajiban kepada pemerintah. Justru sebaliknya, pemerintah mempunyai utang kepada perseroan besutan Jusuf Hamka tersebut. 


Oleh karena piutang masih dalam proses penagihan, perseroan telah melakukan mitigasi risiko. Yaitu, melakukan upaya pencairan atas deposito yang ditempatkan pada Bank Yama. Di mana, pada 1999 silam, Bank Yama telah dilikuidasi melalui Tim Pengelola Sementara Bank Yama-BBKU. 


Selanjutnya, perseroan melakukan upaya hukum. Dan, atas upaya hukum itu, perseroan telah mempunyai keputusan hukum tetap (inkracht). Itu melalui putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1616K/Pdt/2006 tanggal 23 November 2006. Putusan MA itu berisi, mengabulkan gugatan perseroan untuk mewajibkan pemerintah Indonesia membayarkan deposito berjangka beserta bunganya Rp78,84 miliar, dan dana dalam rekening giro Rp76,08 juta.


Selanjutnya, iei putusan mewajibkan pemerintah Indonesia membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana perseroan terhitung sejak Bank Yama dibekukan Sampai pemerintah Indonesia melakukan putusan tersebut. Menyusul putusan MA itu, perseroan telah melakukan upaya penagihan kepada pemerintah Indonesia atas piutang tersebut. 


”Perseroan telah melakukan pendanten atas seluruh piutang tersebut atau 100 persen sebagaimana telah kami sampaikan dalam laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik. Kalau piutang itu bisa cair, perseroan akan mendapat dana tunai untuk memperkuat struktur finansial,” tulis Hasyim, Direktur Citra Marga Nusaphala Persada, dalam klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). (*)