EmitenNews.com - PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) berencana melakukan aksi korporasi di pasar modal melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) X atau Rights Issue.

 

Dalam rights issue kali ini, AGRO bakal menerbitkan maksimum sebanyak 3,5 miliar lembar saham bernilai nominal Rp100 per saham. jumlah saham yang ditawarkan ini sekitar 15,39% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

 

Meski Manajemen belum membeberkan nama yang akan menjadi pembeli siaga (standby buyer) dalam rights issue tersebut, namun perseroan berharap induk usaha yakni, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dapat mendukung aksi korporasi yang akan dilakukan AGRO di pasar modal tersebut.

 

"Kalau untuk standby buyer belum bisa kami sampaikan saat ini, nanti kalau sudah waktunya pasti akan kami sampaikan. Sementara BRI sebagai induk, kami melihat sih akan mensupport dari pada aksi korporasi tersebut, namu saat ini kan masih berproses, akan kita sampaikan nanti pas RUPSLB," kata Direktur Utama Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) Kaspar Situmorang, dalam acara PE LIVE 2022, Rabu (14/9).

 

Sebagai informasi, dana hasil rights issue tersebut nantinya akan digunakan untuk memperkuat permodalan Perseroan yang dapat digunakan sebagai ekspansi modal kerja dalam penyaluran kredit sehingga diharapkan akan berkontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Penguatan struktur permodalan ini diharapkan mendukung kegiatan usaha Perseroan ke depan, yang pada akhirnya akan menciptakan value bagi pemegang saham dan para pemangku kepentingan serta untuk pemenuhan kewajiban Perseroan sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 12/2020.

 

"Dana hasil rights issue untuk memperkuat permodalan, dan kami optimis dan mampu memenuhi target terhadap ketentuan modal inti," tegasnya.

 

Untuk melancarkan aksi korporasi ini, maka AGRO akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada tanggal 29 September 2022. Patut diketahui, bagi para pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham hasil pelaksanaan HMETD akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 13,33% dan pelaksaaan rights issue ini tidak lebih dari 12 bulan dari persetujuan dalam RUPSLB.