Riza Chalid dan Anaknya jadi Tersangka Korupsi, Begini Peran Keduanya
:
0
Muhammad Riza Chalid. Dok. Indo Pos.
EmitenNews.com - Muhammad Riza Chalid, dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dua tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023. Mereka merupakan dua orang dari 18 tersangka yang diungkapkan Kejagung dalam kasus korupsi tersebut. Ayah dan anak itu, menurut Kejaksaan Agung memiliki peran berbeda dalam praktik korupsi itu.
Informasi yang dikumpulkan sampai Minggu (13/7/2025), penyidik Kejagung lebih dahulu menetapkan Kerry sebagai tersangka. Begitu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025, sang anak segera diamankan dan ditahan di Rutan Salemba.
Bersama Kerry, kejaksaan juga menangkap 8 tersangka lain. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi (YF) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Berikutnya, Agus Purwono (AP) VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Dimas Werhaspati (DW) Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sementara itu, pada 10 Juli 2025, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya. Delapan tersangka itu segera diamankan, namun Riza kini masih buron. Ia diketahui sudah lebih dahulu berada di Singapura sebelum status hukumnya itu diumumkan.
Dalam kasus korupsi itu, Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara mencapai Rp193,7 triliun. Jika dirinci, berupa kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker Rp2,7 triliun.
Penyidik mengungkapkan, Kerry merupakan beneficial owner alias pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang mengoperasikan kapal tongkang, tanker minyak, tunda, dan pengangkut gas.
Dalam kasus korupsi ini, perusahaan itu berperan sebagai broker dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding 2018–2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Kerry menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





