EmitenNews.com - Emiten tambang batu bara pemegang IUPK tengah menantikan kebijakan penyesuaian tarif royalty batu bara. 

pasalnya royalti yang harus dibayarkan emiten seperti Bumi Resources (BUMI) dan Adaro Energi (ADRO) hampir mencapai sepertiga dari total pendapatan. 

Asal tahu saja ADRO membukukan pendapatan USD2,972 miliar sepanjang semester 1 2024. 

Adapun royalti yang dibayarkan kepada pemerintah mencapai USD598,57 juta untuk periode sama. 

Dengan kata lain besaran royalty yang dibayarkan ADRO mencapai 20,1 persen. 

Contoh lain BUMI membayar Royalti sebesar USD130,78 juta pada semester I 2024. Sedangkan pendapatan pada periode yang sama sebesar USD595,4 juta. 

Artinya, BUMI menanggung beban royalty setara 21,9 persen dari total pendapatan. 

Direktur BUMI, Dileep Sravistava menyatakan menunggu kebijakan perubahan itu diumumkan. 

“Jangan dulu berspekulasi sebelum kebijakan penurunan biaya royalti diumumkan,” kata dia kepada media, Kamis (3/10/2024). 

Sebelumnya dalam webinar Indonesia Invesment Education, Dileep mengakui laba kotor perseroan terpangkas cukup dalam setelah penerapan royalty progresif untuk IUPK hasil perpanjangan kontrak yang mulai berlaku awal 2022.