Royalti Direvisi, Profitabilitas Emiten Batu Bara Ini Bakal Terkerek

Ilustrasi: Tambang batu bara
EmitenNews.com - Emiten tambang batu bara pemegang IUPK tengah menantikan kebijakan penyesuaian tarif royalty batu bara.
pasalnya royalti yang harus dibayarkan emiten seperti Bumi Resources (BUMI) dan Adaro Energi (ADRO) hampir mencapai sepertiga dari total pendapatan.
Asal tahu saja ADRO membukukan pendapatan USD2,972 miliar sepanjang semester 1 2024.
Adapun royalti yang dibayarkan kepada pemerintah mencapai USD598,57 juta untuk periode sama.
Dengan kata lain besaran royalty yang dibayarkan ADRO mencapai 20,1 persen.
Contoh lain BUMI membayar Royalti sebesar USD130,78 juta pada semester I 2024. Sedangkan pendapatan pada periode yang sama sebesar USD595,4 juta.
Artinya, BUMI menanggung beban royalty setara 21,9 persen dari total pendapatan.
Direktur BUMI, Dileep Sravistava menyatakan menunggu kebijakan perubahan itu diumumkan.
“Jangan dulu berspekulasi sebelum kebijakan penurunan biaya royalti diumumkan,” kata dia kepada media, Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya dalam webinar Indonesia Invesment Education, Dileep mengakui laba kotor perseroan terpangkas cukup dalam setelah penerapan royalty progresif untuk IUPK hasil perpanjangan kontrak yang mulai berlaku awal 2022.
“Kita mengharapkan pemerintahan baru meninjau ulang tariff royalty dengan disetarakan,” pinta dia.
Bila permintaan itu diloloskan, Dileep menaksir tingkat profitabilitas BUMI akan terkerek lebih baik.
Sejatinya bukan hanya BUMI yang menantikan kebijakan itu, pelaku usaha tambang baru bara lainnya pun menunggu kebijakan tersebut.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna mengaku telah menerima usulan penyesuaian royalty batu bara berdasarkan rentang Harga Batu Bara Acuan(HBA) dihitung sesuai kalori batu bara yang dijual.
“Asosiasi pertambangan telah menyampaikan usulan penyesuaian besaran tariff royalty yang harus dibayarkan berdasarkan rentang HBA,”ungkap Surya dikutip kepada media.
Seperti diketahui tariff royalti batu bara mengacu pada pasal 16 PP no.15/2022. Kemudian diperjelas melalui melalui kepmen 227/2023.
Namun Surya menegaskan bahwa usulan dari Asosiasi Pertambangan akan diselaraskan dengan amanat pasal 169A UU no 3/20202 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Related News

Produksi Migas PHE Tumbuh 5% dalam Tiga Tahun Terakhir

Perkuat Struktur, Kemenkeu Bentuk Tiga Unit Baru Strategis

RI-Singapura Gelontorkan USD10 Miliar Garap Energi Hijau

IHSG Ditutup Turun 0,68 Persen, 3 Saham LQ45 Ini Pemicunya

Pelanggan KA Panoramic Januari-Mei 2025 Bertambah 34,38 Persen

Kemenperin Inisiasi Siprosatu, Percepat Digitalisasi Industri Sawit