Rusak Ekosistem, Kemenhut Tindak Tambang Ilegal di Hutan Sekotong NTB
:
0
Menteri Kehutanan Raja Juli Antonio. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Sanksi dari Kementerian Kehutanan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kembali jatuh. Kali ini, Kemenhut, menindak aktivitas penambangan liar di kawasan hutan pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak bergantung pada kegiatan ilegal," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Operasi penertiban dilakukan di Kawasan HPT Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Pada 28-29 Oktober 2025, koordinasi dilakukan Gakkum Kemenhut bersama Dinas LHK NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti.
Pada 30 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut, Tim Gabungan Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Korem 162/Wira Bhakti melaksanakan operasi penertiban tambang ilegal.
Tim memasang papan larangan dan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di empat titik strategis. Yaitu pintu masuk area tambang dekat pos jaga PT. Indotan, area kolam penampung, dan dua titik lubang tambang utama.
Dari hasil operasi diketahui aktivitas tambang ilegal masih dilakukan secara manual oleh lebih dari 500 warga lokal, Masyarakat menggunakan gelondong, kompresor, serta bahan kimia merkuri dan sianida untuk memisahkan kandungan emas dari batu, tanpa penggunaan alat berat.
Satu hal, mengingat dinamika sosial masyarakat dan pelaku sebagian besar adalah warga lokal,penegakan hukum tetap dilanjutkan dengan pendekatan bertahap didukung penguatan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan.
Hal ini sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, agar langkah-langkah penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan.
Bentuk Satgas P4SK Kementerian Kehutanan kerja sama Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan bersama Kejaksaan Agung resmi bekerja sama untuk penanganan perkara tindak pidana sektor kehutanan. Kedua pihak membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana pada Sektor Kehutanan (Satgas P4SK).
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





