Sah! OJK Tetapkan Peraturan Hak Suara Multipel Resmi Berlaku, Ini Detailnya

EmitenNews.com - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi resmi berlaku.
Melansir pokok pokok beleid regulator OJK, Selasa(7/12/2021) tertulis Saham Dengan Hak Suara Multipel merupakan pemegang saham emiten yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
Tak Cukup itu, emiten itu wajib memiliki aset lebih dari Rp2 triliun, telah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3 tahun sebelum mengajukan Pernyataan Pendaftaran; Laju pertumbuhan majemuk tahunan total aset selama 3 tahun terakhir paling rendah 20 persen, Laju pertumbuhan majemuk tahunan pendapatan selama 3 tahun terakhir paling rendah 30 persen dan belum pernah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas.
Namun OJK membatasi penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.
Patut dicatat, setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama 2 tahun setelah Pernyataan.
Adapun, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa, jika pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 10 persen sampai dengan paling tinggi 47,36enam persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Selanjutnya, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 10 berbanding 1.
Sedangkan bila pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 5 perse) sampai dengan kurang dari
10 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 20berbanding 1.
Bila pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 3,5 persen persen sampai dengan kurang dari 5 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 30 puluh berbanding.
Bila pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 2,44 persen sampai dengan kurang dari 3,5persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, maka rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 40 berbanding 1.
Related News

Truk Berat Dibatasi, Contra Flow Diterapkan di Tol Saat Libur Maulid

Digitalisasi dan Integrasi Sistem Pembayaran Jadi Prioritas BI

Transaksi RI-Jepang Tanpa Dolar AS, Nilainya Capai USD5,1 Miliar

Terus Menggeliat, Bursa Karbon Indonesia Catat Transaksi Rp78,37M

Kode Domisili Dibuka, Sekuritas Nilai Implementasi Masih Kurang!

BEI Umumkan Semesta Indovest (MG) Penuhi Syarat Lakukan Short Selling