Saham BELL dan CINT Terbukti Melanggar Aturan Pasar Modal, Kenapa?
:
0
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif dan peringatan tertulis kepada PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) dan PT Chitose Internasional Tbk (CINT) karena keduanya terbukti melanggar peraturan pasar modal dalam kategori yang dianggap ringan.
Pelanggaran ini terungkap dari penempelan notasi khusus F pada kode saham kedua emiten tersebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Jumat (22/3/2024).
Selain itu, harga saham CINT juga tercatat mengalami penurunan sebesar 7 poin atau 4,8 persen ke level Rp139 per lembar dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 juta pada pukul 14.35 WIB.
Nasib serupa juga dialami oleh BELL yang mengalami penurunan sebesar 1 poin atau 1,4 persen ke level Rp68 per lembar dengan nilai transaksi mencapai Rp31,4 juta.
Related News
Suspensi Babak Kedua Menjerat Saham GRPH, Kapan Dibuka?
MAPI Ungkap Kebijakan Dividen, Segini Besarannya
SMGR Kecipratan Proyek Kopdes, Optimis Industri Semen Tumbuh di 2026
Elnusa (ELSA) Tetapkan 2 Nama Baru Direksi
Dapat Mandat, Emiten Boy Thohir (MGLV) Gaspol Sejumlah Aksi Korporasi
Cari Investor, HRTA Geber Private Placement Ratusan Juta Lembar





