Saham Poultry dan Nikel Ini Terkekang Suspensi Jilid II, Berapa Lama?
:
0
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. (SIPD) dan PT Ifishdeco Tbk. (IFSH). Suspensi ini merupakan penghentian perdagangan jilid kedua usai sebelumnya disuspensi pertama kali pada (8/1) dan (12/1) dan diberlakukan sebagai langkah cooling down menyusul lonjakan harga yang dinilai sudah terlalu signifikan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis Selasa (13/1), menyampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan saham SIPD dan IFSH dilakukan dalam rangka perlindungan investor.
Suspensi mulai efektif pada sesi I perdagangan Rabu, 14 Januari 2026, di pasar reguler dan pasar tunai hingga pengumuman bursa lebih lanjut. BEI juga mengimbau seluruh pihak untuk mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing emiten.
Sebelum suspensi diberlakukan, saham SIPD menunjukkan penguatan tajam. Pada perdagangan Selasa (13/1), saham emiten poultry tersebut ditutup menguat 5,61 persen ke level Rp1.600. Secara mingguan, SIPD telah melonjak 20,30 persen, sementara dalam sebulan terakhir melesat hingga 64,10 persen.
Tak hanya SIPD, saham emiten nikel PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) juga disetop sementara setelah mencatat reli ekstrem. Saham IFSH terakhir tercatat melesat mentok Auto Rejection Atas (ARA) 25 persen ke level Rp2.100. Dalam sepekan, saham ini sudah melonjak 81,03 persen dan bahkan menembus kenaikan 162,50 persen dalam satu bulan
Dengan status suspensi kedua ini, saham SIPD dan IFSH diperkirakan akan berstatus Full Call Auction (FCA) usai jalani masa suspensi atau saat kembali diperdagangkan, dengan estimasi masa suspensi berpotensi hingga sekitar satu pek lamanya, menunggu evaluasi dan pengumuman lanjutan dari BEI. (*)
Related News
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini





