Saham Poultry dan Nikel Ini Terkekang Suspensi Jilid II, Berapa Lama?
:
0
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. (SIPD) dan PT Ifishdeco Tbk. (IFSH). Suspensi ini merupakan penghentian perdagangan jilid kedua usai sebelumnya disuspensi pertama kali pada (8/1) dan (12/1) dan diberlakukan sebagai langkah cooling down menyusul lonjakan harga yang dinilai sudah terlalu signifikan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis Selasa (13/1), menyampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan saham SIPD dan IFSH dilakukan dalam rangka perlindungan investor.
Suspensi mulai efektif pada sesi I perdagangan Rabu, 14 Januari 2026, di pasar reguler dan pasar tunai hingga pengumuman bursa lebih lanjut. BEI juga mengimbau seluruh pihak untuk mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing emiten.
Sebelum suspensi diberlakukan, saham SIPD menunjukkan penguatan tajam. Pada perdagangan Selasa (13/1), saham emiten poultry tersebut ditutup menguat 5,61 persen ke level Rp1.600. Secara mingguan, SIPD telah melonjak 20,30 persen, sementara dalam sebulan terakhir melesat hingga 64,10 persen.
Tak hanya SIPD, saham emiten nikel PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) juga disetop sementara setelah mencatat reli ekstrem. Saham IFSH terakhir tercatat melesat mentok Auto Rejection Atas (ARA) 25 persen ke level Rp2.100. Dalam sepekan, saham ini sudah melonjak 81,03 persen dan bahkan menembus kenaikan 162,50 persen dalam satu bulan
Dengan status suspensi kedua ini, saham SIPD dan IFSH diperkirakan akan berstatus Full Call Auction (FCA) usai jalani masa suspensi atau saat kembali diperdagangkan, dengan estimasi masa suspensi berpotensi hingga sekitar satu pek lamanya, menunggu evaluasi dan pengumuman lanjutan dari BEI. (*)
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





