Saham Publik 94,17 Persen, BEI Gembok Saham SIMA Karena Ragukan Kelangsungan Usaha
:
0
EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan Efek PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama 8 November 2022, hingga pengumuman lebih lanjut.
Menurut Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, keputusan suspensi tersebut didasarkan atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Siwani Makmur Tbk," ujar Goklas dalam keterbukaan informasi di laman BEI, Selasa (8/11).
Sebelumnya pada 18 Agustus 2022, BEI mengumumkan bahwa dapat kami sampaikan bahwa saham PT Siwani Makmur Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 30 bulan.
Saat ini pemegang saham mayoritas SIMA adalah masyarakat dengan kepemilikan sebanyak 416.781.871 lembar atau 94,17 persen dan sisanya di pegang oleh PT Yuanta Securities Indonesia sebanyak 25.808.000 lembar atau 5,83 persen.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





