Saham Publik 94,17 Persen, BEI Gembok Saham SIMA Karena Ragukan Kelangsungan Usaha

EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan Efek PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama 8 November 2022, hingga pengumuman lebih lanjut.
Menurut Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, keputusan suspensi tersebut didasarkan atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Siwani Makmur Tbk," ujar Goklas dalam keterbukaan informasi di laman BEI, Selasa (8/11).
Sebelumnya pada 18 Agustus 2022, BEI mengumumkan bahwa dapat kami sampaikan bahwa saham PT Siwani Makmur Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 30 bulan.
Saat ini pemegang saham mayoritas SIMA adalah masyarakat dengan kepemilikan sebanyak 416.781.871 lembar atau 94,17 persen dan sisanya di pegang oleh PT Yuanta Securities Indonesia sebanyak 25.808.000 lembar atau 5,83 persen.
Related News

Kegiatan Operasional BI pada 18 Agustus Ditiadakan

Lelang SUN, Pemerintah Serap Rp32 Triliun Dari Permintaan Rp162T

Catatan BEI, 15 Perusahaan Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Ricky Perdana Gozali Kini Resmi jadi Deputi Gubernur BI 2025-2030

Pasar Modal Himpun Dana Rp144,78T, Capai 65 Persen dari Target 2025

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BEI Bidik Transaksi Harian Rp20 Triliun