EmitenNews.com - Tampil sebagai saksi ahli di persidangan berbuah kasus hukum. Itulah yang dialami Bambang Hero Saharjo. Guru besar IPB yang menyimpulkan Rp271 triliun kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah itu, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Padahal, kerugian yang dihitungnya sudah terbukti di pengadilan. Kejagung meminta semua pihak taat asas.

Bambang Hero Saharjo adalah saksi ahli kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung. Pelapornya adalah Andi Kusuma dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel.

Direktur Kriminal Umum Polda Babel Kombes Nyoman Merthadana mengakui pihaknya telah menerima laporan itu. Polisi akan mendalami laporan tersebut.

"Laporan sudah masuk ke SPKT. Tentunya kami dalami dulu," ujar Kombes Nyoman.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Babel, seperti dikutip Sabtu (11/1/2025), Andi Kusuma menjelaskan pihaknya melaporkan sang guru besar dengan Pasal 242 KUHPidana, yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. “Karena saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab soal rincian kerugian negara." 

Dalam penilaian Andi Kusuma, Bambang Hero Saharjo bukan ahli perhitungan kerugian negara. Dia menuding Bambang tidak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus ini.

"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan sampel itu pun dari satelit," tegas Andi Kusuma.

Dalam anggapan Andi Kusuma, perhitungan kerugian itu berimbas kepada kondisi perekonomian di Babel. Ekonomi di Babel, kata Andi, masih terpuruk.

"Kalau memang konteksnya Rp271 triliun ada, benar adanya, kami support. Kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam hal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp271 triliun," ujarnya.

Perhitungan Bambang Hero Saharjo terbukti di pengadilan