EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali melakukan pemblokiran terhadap penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan juga penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk potensi risiko penyalahgunaan informasi pribadi.
Pada Januari 2023, Satgas Pasti berhasil memblokir 233 penyedia pinjol ilegal di aplikasi dan situs web, serta 78 konten penawaran pinpri.
"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi," tulis Satgas Pasti dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).
Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah menindak 8.460 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 251 entitas gadai ilegal, serta 6.991 entitas pinjol ilegal atau pinpri. Untuk daftar pinjol legal bisa diakses di situs web OJK.
Related News

Jumlah BPR Berkurang 161, OJK Catat Total Aset Capai Rp203 Triliun

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital

Danantara Bantah Ada Pembicaraan Akuisisi GOTO