EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali melakukan pemblokiran terhadap penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan juga penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk potensi risiko penyalahgunaan informasi pribadi.
Pada Januari 2023, Satgas Pasti berhasil memblokir 233 penyedia pinjol ilegal di aplikasi dan situs web, serta 78 konten penawaran pinpri.
"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi," tulis Satgas Pasti dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).
Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah menindak 8.460 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 251 entitas gadai ilegal, serta 6.991 entitas pinjol ilegal atau pinpri. Untuk daftar pinjol legal bisa diakses di situs web OJK.
Related News
OJK Siapkan Aturan Baru Bagi Finfluencer
Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode Januari 2026 Turun
Tiga Saham Dipantau Bursa, Nasibnya Kontras
Tiga Saham Akhiri Suspensi, Satu Langsung Menukik ARB
BI Resmi Hentikan JIBOR, Dorong Penggunaan INDONIA
Tiga Saham Melesat, Gembok Menyambangi!





