EmitenNews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini menguasai lebih dari 2 juta hektare lahan ilegal. Satgas PKH kembali menguasai lahan ilegal di hutan sebanyak 1.072.782 hektare pada April - Juni 2025. Lahan itu ada di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan. Capaian ini menambah total kawasan lahan ilegal di hutan yang sudah ditertibkan, mencapai lebih dari 2 juta hektare.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (9/7/2025).

“Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penugasan kembali adalah 2.092.383 hektare," urai Jaksa Febrie Adriansyah.

Pada penertiban kawasan hutan tahap pertama, Satgas PKH telah berhasil menguasai lahan 1.019.000 ha, untuk periode Februari - Maret. Lahan itu tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan.

Lahan yang ditertibkan ada yang berupa kebun sawit. Untuk itu menurut Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ini, telah dilakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Sudah ada dua tahap yang dilakukan. Pertama, pada 10 Maret 2025, seluas 221.868 hektare, yang sebelumnya dikuasai oleh PT Duta Palma Group. Kedua, pada 26 Maret 2025, seluas 216.997,75 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh 109 perusahaan.

Kini, penyerahan lahan kawasan tahap tiga juga telah dilakukan pada kesempatan itu. Lahan yang diserahkan seluas 394.547 hektare, terdiri atas 232 perusahaan di empat provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

"Sehingga total keseluruhan penyerahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 833.413,461 hektare," kata Febrie Adriansyah.

Satgas PKH telah menguasai 81 ribu hektare lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau

Sementara itu, Satgas PKH telah menguasai 81 ribu hektare lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan yang telah dikuasai tersebut, akan dikembalikan sesuai fungsinya menjadi hutan.

“Satgas berupaya keras mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem hayati dan pelestarianya. Karena itu, telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 hektare,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Wadan Satgas PKH sekaligus Komandan Tim Alpha Satgas PKH Brigjen TNI Dodi Triwinarto mengungkapkan bahwa TNTN telah dirambah sejak tahun 2004. Lalu, sejak 10 Juni 2025, Satgas PKH telah berhasil menguasai 81.793 lahan TNTN.

Dari hasil pendalaman, diketahui terdapat “jalan tikus” yang digunakan oleh masyarakat untuk masuk dalam lahan taman nasional tersebut. Setidaknya, ada 13 titik ‘jalan tikus’ yang selama ini menjadi pintu masyarakat masuk kawasan konservasi TNTN. 

“Akibat dari hutan tanaman industri (HTI) yang dirambah, mereka tidak mengerti dan masuk sampai dalam TNTN. Ini yang terjadi kurang lebih hampir 21 tahun, sejak tahun 2004 sampai sekarang,” ucapnya.

Guna menjaga lahan yang telah dikuasai, Satgas PKH menurunkan sejumlah personel pada 13 titik tersebut.

Satgas PKH bersama Kemenhut selaku pemangku kawasan konservasi sejak 22 Mei 2025 telah melaksanakan penertiban kawasan hutan di TNTN. Sasarannya, menguasai kembali Hutan Negara Fungsi Konservasi TNTN untuk dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai kawasan hutan. ***