Sedang Tugas Negara di Roma Italia, Rumah Dinas Mentan SYL Digeledah KPK
:
0
Suasana rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023). dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan adanya kegiatan penggeledahan rumah dinas Mentan SYL, di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu. Namun, dia belum memberikan informasi lengkap karena penggeledahan masih berlangsung. Saat ini, tuan rumah, Menteri SYL tidak berada di lokasi. Ia sedang di Roma, Italia, tugas negara.
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang saat ini sedang diselidiki KPK di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengklaim penyelidikan di Kementan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kabarnya, kasus dugaan korupsi tersebut menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, KPK masih enggan membeberkannya lebih jauh. Yang jelas, komisi antirasuah sudah memintai keterangan puluhan pihak dari pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan.
KPK juga telah mengantongi keterangan dari Menteri Syahrul Yasin Limpo, hasil dari pemeriksaan beberapa waktu lalu. KPK akan menganalisis keterangan Mentan dan pihak lainnya.
Sejauh ini, dua petugas kepolisian berseragam lengkap dan membawa senjata laras panjang, tampak berjaga-jaga di rumah dinas Mentan SYL. Anggota polisi itu berjaga di area pos pengamanan bagian dalam rumah. Anggota polisi itu, membukakan pintu saat ada mobil yang keluar dari dalam rumah dinas Mentan.
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





