EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk menutup kode domisili investor mulai tanggal 27 Juni 2022.

 

Dengan demikian, selama jam perdagangan bursa, pelaku pasar tidak bisa bisa melihat pola transaksi yang dilakukan investor asing maupun lokal.

 

Kebijakan itu sejalan dengan surat  BEI nomor S-04224/BEI.IBI/05-2022 perihal pengujian penutupan kode domisili investor pada area replika JATS pada tanggal 27 Mei 2022.

 

“Kami menghimbau kepada nasabah bapak/ibu untuk menyampaikan informasi kepada para nasabah dan memastikan kesiapan sistem dari perusahaan bapak ibu,” tulis Direktur BEI, Laksono Widodo dalam surat yang ditujukan kepada anggota bursa tanggal 20 Juni 2022.

 

Please note bahwa protokol FIX 5 digunakan untuk trading sedangkan protokol ITCH untuk market datanya.