Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, PPATK Pasok Data KPK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dok. BeritaSatu.
“Segera umumkan tersangka supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Abdul Muhaimin merespon pernyataan KPK yang sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke oknum Kemenag, dan PBNU. Bila tidak segera diumumkan tersangkanya, kata dia, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan.
Padahal, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Walaupun demikian, Abdul Muhaimin memastikan, para kiai NU mendukung KPK untuk mengusut secara tuntas perkara yang diduga melibatkan petinggi PBNU. “Telusuri aliran dana dan periksa petinggi PBNU itu tugas KPK. Kami mendukung dan patuhi penegakan hukum.” ***
Related News
Usai Trading Halt, Polri Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI





