Sembilan Daerah di Sumbar Belum Terapkan Pembayaran Elektronik
Ilustrasi kesenian daerah Sumatera Barat. dok. Top Sumbar.
EmitenNews.com - Sedikitnya sembilan dari 19 daerah di Sumatera Barat belum sepenuhnya menerapkan sistem pembayaran nontunai atau berbasis elektronik. Keterbatasan akses internet menjadi salah satu penyebab lambatnya implementasi pembayaran berbasis elektronik di beberapa daerah.
"Hasil rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau TP2DD, kita menyepakati memberikan perhatian bagi daerah yang kanal pembayarannya masih banyak yang tunai," kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Endang Kurnia Saputra di Padang, Kamis (21/3/2024).
Endang Kurnia Saputra menyebutkan, pemerintah pusat telah memberikan petunjuk bahwa setiap transaksi pembayaran pemda harus berbasis elektronik atau nontunai. Misalnya, kata mantan Deputi Kepala BI Perwakilan DKI Jakarta tersebut, bayar pajak harus bisa lewat mesin ATM, menggunakan aplikasi E-Mobile, QRIS dan lain sebagainya.
Data BI menunjukkan, masih terdapat sembilan daerah di Ranah Minang yang belum menerapkan kanal pembayaran elektronik. Ke depannya, BI akan mempercepat penerapan pembayaran nontunai terhadap sembilan daerah itu.
BI Sumbar siap meningkatkan transaksi melalui kartu kredit pemerintahan daerah. Kemudian untuk mengimplementasikan transaksi pemerintah yang berbasis elektronik, BI segera melakukan penguatan sumber daya manusia.
Rupanya, keterbatasan akses internet menjadi salah satu penyebab lambatnya implementasi pembayaran berbasis elektronik di beberapa daerah.
"Infrastruktur memang menjadi kendala utama penerapan pembayaran nontunai terutama daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T," kata Endang Kurnia Saputra.
BI mendata, Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumbar yang cukup sulit atau memiliki tantangan tersendiri untuk menerapkan pembayaran nontunai. ***
Related News
Konsolidasi Bank Kecil, OJK Sebut Masih Bersifat Persuasif
OJK Blak-blakan soal Dana Pemerintah dan Laju Pertumbuhan Kredit
Penjelasan Bos OJK soal Perlakuan Khusus Korban Bencana
OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
Langgar Penambangan di Hutan Bisa Kena Denda Hingga Rp6,5 Miliar/Ha
Gacor, Bank Indonesia Rilis Surat Utang USD173,5 Juta dan Rp13,05 T





