Serangan Balik Anwar Usman, Konflik Kepentingan Hakim Konstitusi Terjadi Sejak Era Jimly
Gedung Mahkamah Konstitusi. dok. SINDOnews.
Dengan semangat itu, Anwar Usman mengatakan banyak fitnah keji yang disematkan kepadanya usai putusan perkara tersebut. Ia berkeyakinan, seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara harus berdasarkan hati nurani, seperti juga dirinya saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang kontroversial itu.
"Saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara, sesuai keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Keluarnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, melahirkan persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Dalam putusannya, Selasa (7/11/2023), MKMK akhirnya mencopot Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. ***
Related News
Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Bekerja Maksimal Tanpa Intervensi
Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten, KPK Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan, 3 di Antaranya Jaksa
Waduh! Tiga Jaksa Terjaring OTT KPK di HSU Kalsel dan Banten
Menhub Ingatkan Keselamatan dan Cuaca Ekstrem di Angkutan Nataru
BNPB Siapkan 44.045 Hunian Sementara di 3 Provinsi Terdampak Bencana





