Serangan Balik Anwar Usman, Konflik Kepentingan Hakim Konstitusi Terjadi Sejak Era Jimly
Gedung Mahkamah Konstitusi. dok. SINDOnews.
Dengan semangat itu, Anwar Usman mengatakan banyak fitnah keji yang disematkan kepadanya usai putusan perkara tersebut. Ia berkeyakinan, seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara harus berdasarkan hati nurani, seperti juga dirinya saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang kontroversial itu.
"Saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara, sesuai keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Keluarnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, melahirkan persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Dalam putusannya, Selasa (7/11/2023), MKMK akhirnya mencopot Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. ***
Related News
Bencana Sumbar, Sultan Minta Percepat Pemulihan Akses Transportasi
Dapat Hibah, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan di Surabaya Jawa Timur
DAMRI Kerahkan 225 Bus dan 38 Truk Untuk Angkut Jemaah Haji ke Bandara
Tol Semarang-Demak Diharapkan Atasi Banjir Rob yang Rugikan Ekonomi
Lanjutkan Tugas Sebelumnya, Tim Investasi IKN 2024 Siap Bekerja
Konsumsi Melejit, Peluang Bisnis Distribusi Beras Masih Potensial