Serangan Balik Anwar Usman, Konflik Kepentingan Hakim Konstitusi Terjadi Sejak Era Jimly
Gedung Mahkamah Konstitusi. dok. SINDOnews.
Dengan semangat itu, Anwar Usman mengatakan banyak fitnah keji yang disematkan kepadanya usai putusan perkara tersebut. Ia berkeyakinan, seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara harus berdasarkan hati nurani, seperti juga dirinya saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang kontroversial itu.
"Saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara, sesuai keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Keluarnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, melahirkan persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Dalam putusannya, Selasa (7/11/2023), MKMK akhirnya mencopot Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. ***
Related News
Dalam Rapat Mingguan, Dirut TVRI Iman Brotoseno Pamit Undur Diri
Satgas PKH Segel Tambang Ilegal, di Antaranya Milik Gubernur Malut
Mulai Oktober 2026 BPJPH Tegaskan Wajib Halal Termasuk Produk Impor
Perbaiki Posisi Tawar dengan AS, RI Harus Tingkatkan Diplomasi Dagang
Aksi Bea Cukai Segel Toko Emas, Purbaya Ungkap Ada Perilaku Spanyol
Indonesia Tunggu 60 Hari Pasca MA AS Batalkan Tarif Resiprokal





