EmitenNews.com - Serangan jantung mengakhiri perjalanan hidup Letjen. Purn. Syarwan Hamid. Menteri Dalam Negeri Kabinet Reformasi Pembangunan itu meninggal dunia, Kamis (25/3/2021) dini hari. Pria kelahiran Dusun Pusaka, Kecamatan Pusako, Siak, Riau, 10 November 1943, itu salah satu tokoh militer dan politik Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, menyebutkan Syarwan Hamid akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
“Telah berpulang ke Rahmatullah, tokoh masyarakat Riau, Datuk kami, Letjen Purn. H. Syarwan Hamid, mantan Mendagri, Kamis dini hari, pukul 03.20 WIB, di Rumah Sakit Yudistira Cimahi, Jawa Barat, karena sakit jantung.” Demikian informasi yang diterima dalam pesan singkat pihak keluarga.
Kapuspen TNI, Mayjen Achmad Riad mengkonfirmasi kabar duka tersebut. Ia mengaku sudah mendapat kabar atas berpulangnya mantan Kapuspen TNI itu. Dengan pangkat Mayjen TNI, Syarwan Hamid, sempat menjadi Juru Bicara militer, setelah menyelesaikan tugas sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD pada 1992 dengan pangkat Brigadir Jenderal.
Lulus dari AMN tahun 1966, Syarwan menjalani sejumlah penugasan militer. Ia kemudian menempuh pendidikan di Sekolah Staf dan Komando ABRI dan Lemhannas. Kasrem 063/SGJ tahun 1985 itu, ditunjuk menjabat Kapendam III/Siliwangi tahun 1986, lalu ditarik memperkuat Dispenad pada 1988. Setahun berikutnya, ia menjadi Asisten Teritorial Kodam Jaya, Jakarta. Setelah itu dia menjadi Danrem 011/Lilawangsa Aceh pada 1990. Sebagai Danrem di Aceh, Syarwan dinilai berhasil mengatasi pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Nama Syarwan Hamid melambung saat menjadi jubir militer di ujung pemerintahan Orde Baru, Presiden Soeharto. Ia kerap menjadi narasumber untuk menjelaskan berbagai kebijakan TNI. Tomy, seorang wartawan mengenang lulusan Akademi Militer Nasional (AMN) tahun 1966 itu, termasuk sosok yang mudah ditemui, dan tak pelit bicara. “Syarwan Hamid termasuk tokoh militer yang gampang diajak dialog. Ia tak pernah menolak permintaan wawancara, kapan pun, bahkan selepas jadi Kapuspen.”
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





