EmitenNews.com -  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), karena izin usaha perusahaan pembiayaan ini telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Laju saham IBFN jika mencermati data BEI sempat mengalami penguatan, terlihat dimana pada 24 Januari 2022 saham IBFN masih di harga Rp52 per saham dan pada penutupan kemarin bertengger di Rp97 per saha atau menguat 86,53 persen dalam 11 hari Bursa.

 

Berdasarkan Pengumuman Bursa tertanggal 10 Februari 2022 yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, OJK telah mencabut izin usaha IBFN. Dia menyebutkan, pencabutan izin usaha tersebut, karena adanya potensi yang menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha IBFN.

 

Keterbukaan informasi yang diumumkan IBFN pada 9 Februari 2022 melalui surat No. 009/IBF/CORSEC-SK/II/2022 tertanggal 9 Februari 2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material atas Surat Pencabutan Ijin Usaha dari OJK menyebutkan bahwa manajemen IBFN telah menerima salinan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait pencabutan izin usaha perseroan.

 

Dengan demikian, IBFN diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

Menurut keterangan manajemen IBFN, perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

 

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak Sesi perdagangan Efek 10 Februari 2022 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," kata Vera dalam Pengumuman Bursa.

 

Untuk itu, lanjut Vera, Bursa meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen IBFN.

 

Merujuk data yang tertera pada laman BEI, para pemegang saham dari IBFN adalah PT Intraco Penta Tbk (INTA) sebanyak 835.634.253 lembar saham atau setara 55,07 persen sebagai pengendali, menyusul ada PT Inta Trading sebanyak 261.378.386 lembar saham atau 17,23 persen, lalu ada Ferry Sudjono sebanyak 112.185.400 lembar saham setara 7,39 persen dan kepemilikan publik atau masyarakat sebanyak 308.134.310 lembar saham atau 20,31 persen saham.