Short Selling Ditunda, BEI Juga Cabut Daftar Efek
Direktur BEI, Jeffrey Hendrik
EmitenNews.com - - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 26 September 2025.
Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4) mengungkapkan juga bahwa Bursa mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir 1.f. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling.
Kemudian, Bursa tidak menerbitkan daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 26 September 2025.
"Penundaan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dan pencabutan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sebagaimana dimaksud huruf 1. dan 2. di atas mulai berlaku sejak 25 April 2025," kata Jeffrey.
Seperti diketahui BEI merilis 10 daftar efek Short selling sebagai berikut:
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
PT Astra International Tbk (ASII)
PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
Related News
Presiden Yakinkan Investor, Fundamental Ekonomi RI Kuat
Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda
Telisik! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Periksa! 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Susut 6,94 Persen, Modal Asing Eksodus Rp9,88 Triliun
131 Ribu Tiket KA Lebaran 2026 Telah Dipesan





