EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan penguatan kapasitas perusahaan efek sebagai bentuk perlindungan kepada investor. Salah satu caranya dengan menaikkan minimal permodalan perusahaan efek.

“Masuk dalam ini kita,” jawab Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjawab mengenai rancangan Peraturan OJK soal penguatan kapasitas perusahaan efek, kepada juru media, di Jakarta, Selasa (20/2024).

Namun Inarno enggan merinci lebih jauh besaran modal minimal akan dicantum dalam peraturan turunan dari UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). “Kita lihat dulu. Sekarang kami sudah menaikan modal dasar bursa dulu (Red- Rp500 miliar),” terang Inarno.

Selain itu, OJK juga akan menggodok peraturan penguatan kelangsungan usaha atau going concern perusahaan terbuka, penguatan pengawasan transaksi, dan investasi. “Itu semua menjadi agenda kerja OJK Pasar Modal tahun 2024,” ujar Inarno.

Pada Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/20216 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek mengatur sebagai berikut: Perusahaan Efek menjalankan kegiatan Penjamin Emisi Efek wajib memiliki Modal disetor lebih besar dari Rp50 miliar.

Perusahaan Efek menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp30 miliar. Perusahaan Efek menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp55 miliar.

Perusahaan Efek menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp75 miliar. (*)