Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Serangan Balik KPU
:
0
Gedung Komisi Pemilihan Umum. dok. MI/Susanto.
EmitenNews.com - KPU RI melakukan serangan balik terhadap kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Pada Kamis (28/3/2024), KPU selaku pihak tergugat mendapat kesempatan menyampaikan pembelaannya.
KPU melalui Kuasa Hukumnya, Hifdzil Alim menyebut bahwa gugatan pasangan 01 Anies-Muhaimin dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud melanggar aturan MK. Permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies dan Ganjar dinilai tidak sesuai aturan.
Ketentuan yang dianggap dilanggar tersebut, tercantum dalam permohonan kubu 1 dan kubu 3. Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud hanya meminta agar suara Prabowo-Gibran dinolkan sebagai perolehan suara yang mereka anggap benar, tanpa sedikit pun perubahan/kesalahan pada perolehan suara mereka.
Sedangkan, kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya justru tak mencantumkan perolehan suara yang dianggap benar menurut mereka.
Padahal, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pokok permohonan dan petitum permohonan perlu menyatakan soal kesalahan penghitungan suara dan penghitungan suara yang dianggap benar menurut pemohon.
"Permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden,” kata pengacara KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
KPU juga menilai, permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Hifdzil menegaskan bahwa konstruksi hukum pemilu di Indonesia telah menyediakan berbagai jalur hukum kepada institusi yang berlainan sesuai kewenangannya.
MK berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu. Namun KPU beranggapan, permohonan Anies-Muhaimin tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilu, tetapi justru mendalilkan dugaan pengkhianatan konstitusi terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil; pelanggaran prosedur; serta tidak menyandingkan perbedaan hasil pemilu.
Dengan semangat itu, Hifdzil Alim mengatakan, permohonan itu bukan materi yang dapat diputus MK karena bersifat kabur dan tidak jelas mendalilkan perselisihan hasil pemilu. Karena itu, kata dia, permohonan pemohon harus ditolak, atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima.
Pasalnya, menurut KPU, gugatan Anies - Muhaimin tidak mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, melainkan membahas dugaan pelanggaran prosedur. Misalnya, soal nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai penyalahgunaan bantuan sosial.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





