EmitenNews.com - Sindikat internasional cawe-cawe dalam kasus perdagangan ginjal di Indonesia. Dari berawal terungkapnya kasus ini di Bekasi, Jawa Barat, polisi mengungkapkan, korban atau pendonor ginjal dari Indonesia dikirim ke Kamboja untuk menjalani transplantasi. Polisi menduga ada 122 orang korban perdagangan ginjal tersebut. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menangkap 12 orang tersangka.

 

Polda Metro Jaya membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang menjerat 122 korban dengan modus penjualan organ ginjal di Kamboja. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada periode Juni hingga Juli 2023, Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sebanyak 12 laporan terkait TPPO, dengan 122 korban .

 

"Tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban dan lainnya sebagainya." kata Irjen Karyoto, di Polda Metro Jaya, Kamis (20/07/23).

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (21/7/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menceritakan kasus TPPO dengan modus penjualan ginjal warga Indonesia di Kamboja itu. Para pendonor ginjal itu, kata dia, terlebih dahulu diobservasi selama seminggu di Kamboja. Observasi dilakukan sambil menunggu penerima ginjal yang dianggap cocok.

 

Pulang ke Tanah Air dengan bekas luka operasi 

Saat jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023), Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, setelah dipertemukan dengan penerima donor, kemudian dilaksanakan transplantasi ginjal tersebut. Setelah masa penyembuhan tujuh hari, si pendonor dikirim kembali ke Indonesia.