Ia menjelaskan peran DPR bukan untuk mengintervensi regulator, melainkan memastikan keseimbangan kebijakan antara regulator, pelaku pasar, dan investor tetap terjaga.

“Kalau ditanyakan peran Komisi XI, kami kan regulator. Kita harus menjaga balance. Jangan sampai regulator sebagai implementator undang-undang kemudian memberikan persepsi yang berbeda,” ujar Misbakhun.

Menurutnya, gejolak atau volatilitas di pasar saham merupakan hal yang wajar terjadi dalam dinamika pasar.

“Bursa saham itu another speculation. Kalau spekulasinya ruangnya ditutup, itu sudah bukan pasar modal,” pungkas Misbakhun.