EmitenNews.com - Bank Maspion Indonesia (BMAS) mendapat gugatan senilai Rp283,71 miliar. Gugatan itu datang dari Alim Investindo. Alim Markus tidak lain adalah sosok di balik Alim Investindo. 


Menanggapi sepak terjang perusahaan milik Alim Markus itu, perseroan mengaku belum dapat menyampaikan komentar dan tanggapan lebih lanjut. Pasalnya, hingga saat ini, belum mengetahui substansi materi gugatan. Apalagi, perseroan belum mendapat surat resmi mengenai gugatan tersebut.


Oleh karena itu, perseroan belum bisa berkomentar,” tulis Iwan Djayawasita, Head of Corporate Secretary Bank Maspion Indonesia. 


Selanjutnya, perseroan belum dapat melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap dampak dapat mempengaruhi nilai saham. Selain itu, perseroan belum mengetahui informasi/kejadian penting lain material, dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.


Sebelumnya, berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Alim Investindo menggugat Bank Maspion Rp283,71 miliar. Gugatan dengan nomor perkara 1349/Pdt.G/2023/PN Sby itu, didaftarkan pada Senin, 18 Desember 2023.  


Tergugat dalam perkara itu, Bank Maspion Indonesia (BMAS), Pardi Kendy, dan Anita Anggawidjaja. Turut tergugat Kasikorn Vision Financial Company Pte Ltd, Kasikornbank Public Company Limited, PT Guna Investindo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. (*)