EmitenNews.com - Ini antisipasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno atas implementasi pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan dalam KUHP. Menteri Sandi merespon pemaparan advokat Hotman Paris yang menyebut pasal 424 KUHP patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya. Untuk itu, ia akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Menparekraf Sandiaga Uno menyebut pasal terkait minuman beralkohol akan diatur lebih lanjut dalam UU Pariwisata dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada kekhawatiran pasal tersebut disalahgunakan untuk menjerat pidana oleh oknum-oknum tertentu.


"Semua masukan ini akan kami bicarakan dan mungkin di UU Pariwisata akan kita perjelas," ucap Sandiaga Uno kepada pers, di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).


Aturan mengenai minuman alkohol tercantum dalam Pasal 424 KUHP baru dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf karena tidak mengecualikan mereka. Selain itu, wisatawan asing rentan terkena pasal tersebut.


"Restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas hahaha, dan Holimen, bukan Holywings, salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Waiter itu yang kasihan. Kalau nambah order, kan orang kasih tips, itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan, jangan jadi pasal yang memberatkan mereka," jelas Sandi.


Menteri Sandi soal itu akan berdampak pada sektor hotel restoran dan kafe, serta destinasi-destinasi wisata. Karena itu, ia akan membicarakan soal pasal 424 KUHP itu. Kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," kata Menteri Sandiaga Salahuddin Uno.


Sandi juga menekankan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum, agar kekhawatiran yang disampaikan oleh wisatawan bisa diantisipasi. Harapannya, kegiatan pariwisata, dan kenyamanan wisatawan asing, tidak akan terganggu. "Kita adalah bangsa yang menghargai tamu, layaknya raja, karpet merah sudah tergelar untuk wisatawan."


Pihak Kemenparekraf juga memastikan untuk melakukan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan pihaknya sangat menyambut dengan baik.


Menteri Sandi mengaku telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa (6/12/2022), dan selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.


Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga menekankan tentang terbukanya peluang investasi di sektor parekraf Indonesia meskipun mereka khawatir terhadap beberapa pasal KUHP. Salah satunya mengenai larangan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.


Seperti diketahui advokat Hotman Paris Hutapea menyebut pasal 424 KUHP patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya. "Satu lagi pasal yang bukan delik aduan, ini yang kurang diperhatikan, pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran." 

 

Tentang Pasal 424

Pasal ini membahas tentang minuman dan bahan yang memabukkan. Berikut bunyi lengkap Pasal 424 di KUHP baru:

 

Pasal 424:

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.