Soal Implementasi Pasal 424 KUHP, Menteri Sandiaga akan Berkoordinasi dengan Kapolri
Turis mancanegara 2 di Bali. Dok. Harian Nasional.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(3):
- mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
- mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. ***
Related News
Kerja Sama BPR Dana Pensiun, Taspen Tingkatkan Layanan Peserta
PEFINDO dan S&P Menggelar Seminar Annual Indonesia Credit Spotlight
Musrenbangnas 2024, Pemprov Kepri Usulkan Enam Proyek Strategis
Inabuyer 2024, Menkop UKM Terus Perkuat Rantai Pasok UMKM
Utang Luar Negeri Indonesia Berkurang USD4,7 Miliar di Triwulan I 2024
Masih Fluktuatif, Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp8.000 per Gram