Soal Implementasi Pasal 424 KUHP, Menteri Sandiaga akan Berkoordinasi dengan Kapolri
                                    Turis mancanegara 2 di Bali. Dok. Harian Nasional.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(3):
- mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
 - mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
 
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. ***
Related News
                            Jurus Purbaya Tempatkan Rp200T di Himbara Ampuh Pacu Likuiditas
                            Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram
                            Beruntun 65 Bulan, BPS Catat Surplus Neraca Perdagangan Indonesia
                            OJK Pastikan Patriot Bond Bisa Jadi Agunan Kredit, Cek Persyaratannya
                            Permintaan Domestik Terus Menguat, PMI Manufaktur Oktober Naik ke 51,2
                            Nilai Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksikan USD360 Miliar di 2030
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




