Soroti Kasus Indosurya, Presiden: Jangan Ada Lagi Penyalahgunaan Dana Nasabah

EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih mengintensifkan pengawasan terhadap asuransi, pinjaman online (pinjol) dan investasi. Pasalnya ia mengamati dalam beberapa waktu terakhir banyak kasus penyalahgunaan dana nasabah yang menyebabkan kerugian di masyarakat.
"Hati-hati. Yang namanya pengawasan harus lebih diintensifkan. Sering ada laporan keluhan. Pelaporan keluhan sudah tahun 2022 sampai sekarang tahun 2023 juga belum tuntas," kata Presiden dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2).
Presiden minta agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana nasabah seperti yang pernah terjadi di perusahaan asuransi PT Asabri Persero, dan PT Jiwasraya Persero. Presiden juga menyinggung mengenai kasus di KSP Indosurya dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang merugikan masyarakat.
"Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, Asabri, Jiwasraya (kerugian) Rp17 triliun, (kerugian) Rp23 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wahanaarta. Sampai hafal saya itu karena baca," ujar dia.
Secara khusus Presiden minta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengawasi secara detail kinerja perusahaan asuransi. Ia menceritakan pengalamannya bertemu dengan korban penggelapan dana perusahaan asuransi yang menangis dan meminta uangnya kembali.
"Ini harus mikro, satu-satu diikuti karena yang menangis itu rakyat. Rakyat itu hanya minta satu; duit itu balik. Karena waktu saya ke Tanah Abang ada yang menangis cerita tentang itu. Waktu di (perayaan) imlek juga sama menangis itu juga. Di Surabaya menangis itu juga. Hati-hati," kata Presiden wanti-wanti.(*)
Related News

WEGE Rampungkan Gedung Peringatan Dini Tsunami di Bali

Rp2,5M Hasil Lelang Rolls Royce, Mensos Pakai Bantu Masyarakat Miskin

Dari Reklamasi Tambang Vale Indonesia (INCO), Menhut Kaji Aturan Baru

HUT Ke-498 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Berbagi Kebahagiaan

Kasus Dana CSR BI, Tidak Ada Kendala Bagi KPK Periksa Gubernur BI

Kajian 2023, KPK Temukan Potensi Kerawanan Tata Kelola Ekspor Nikel