Soroti Tewasnya Dua Mata Elang, OJK Tertibkan Praktik Penagihan Utang
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
Anggota Badan Legislasi DPR ini mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. ***
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abdullah lagi. ***
Related News
Desak Bank Pangkas Bunga Kredit, Ini Pertimbangan BI
BEI Buka Opsi Evaluasi, Aturan FCA Bakal Dikaji Ulang!
Pencabutan Izin Usaha BPR Berlanjut Jelang Tutup Tahun
Tiga Saham Ini Disorot Bursa, Ada Emiten Konglomerasi Grup Bakrie!
Bandel! BEI Hukum Puluhan Emiten Rp50 Juta
Penerbitan Obligasi Emiten Swasta Lampaui BUMN, Tembus Dua Kali Lipat!





