EmitenNews.com - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Hendry Susanto (HS) dalam kasus dugaan penjualan paket bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit.


Kepada pers, Rabu (30/3/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung), Ketut Sumedana, menyampaikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menerima SPDP tersebut dari Bareskrim Polri.


“Kejagung telah menerima SPDP Nomor: B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 18 Maret 2022,” katanya.


SPDP yang diterbitkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipideksus Bareskrim Polri) itu diterima oleh Sekretariat Jampidum pada 24 Maret 2022.


Kasus yang disangkakan terhadap Hendry Susanto yakni Dugaan Tindak Pidana Menawarkan Produk yang Tidak Sesuai Janji, Etiket, Iklan, maupun Promosi dan/atau Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan Sistem Skema Piramida dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Distribusi Penjualan Tanpa Memiliki Izin dan/atau Pencucian Uang terkait dengan Penjualan Paket Fahrenheit Robot Trading.


Jampidum juga menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: 28.A/III/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 21 Maret 2022 dari Dittipideksus Bareskrim Polri tersangka Hendry Susanto. Surat ini diterbitkan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tanggal 21 Maret 2022 dan juga diterima oleh Sekretariat Jampidum pada 29 Maret 2022.


Penyidik menyebutkan Hendry Susanto melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainya sekira tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT FSP AP dkk. ***