EmitenNews.com - Surat perbaikan terkait pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri sedang diproses Kementerian Sekretariat Negara. Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan surat berhenti dari Ketua, dan Komisioner KPK, yang tidak bisa diproses. Karena tidak sesuai aturan, dan perundang-undangan.

 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Senin (25/12/2023), mengatakan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu dikirimkan Firli Bahuri Sabtu (23/12/2023), ke Kementerian Sekretariat Negara.

 

"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," kata Ari Dwipayana.

 

Dalam surat itu, kata Ari, Firli menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.

 

"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.