Surat Perbaikan Pengunduran Diri Ketua dan Pimpinan KPK Firli Sedang Diproses

Firli Bahuri. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Surat perbaikan terkait pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri sedang diproses Kementerian Sekretariat Negara. Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan surat berhenti dari Ketua, dan Komisioner KPK, yang tidak bisa diproses. Karena tidak sesuai aturan, dan perundang-undangan.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Senin (25/12/2023), mengatakan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu dikirimkan Firli Bahuri Sabtu (23/12/2023), ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," kata Ari Dwipayana.
Dalam surat itu, kata Ari, Firli menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.
"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ari Dwipayana menjelaskan, surat tersebut merupakan surat permohonan pengunduran diri kedua (surat perbaikan) yang dikirimkan Firli kepada Presiden
Seperti diketahui, dalam surat permohonan pengunduran diri yang diajukan sebelumnya, Firli Bahuri tidak menyatakan mengundurkan diri, sebagaimana syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
Karena tidak sesuai syarat, Presiden Joko Widodo tidak dapat memproses atau menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Komjen Purn Polri itu.
Hingga saat ini Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.
Related News

Evaluasi MBG, Pemerintah Tutup Sementara SPPG Bermasalah

Rp1,2 Triliun Untuk Padat Karya, Target PU Serap 43 Ribu Pekerja

Kasus Korupsi Haji, Sejumlah Biro Perjalanan Kembalikan Uang ke KPK

Menkeu Ungkap Harga Komoditas Energi Tanpa Subsidi, Cek Datanya

2025, Pemerintah Tanggung Subsidi Energi dan Kompensasi Rp479 Triliun

Kasus BJB, KPK Kembalikan Mobil Habibie yang Sempat Dibeli Kang Emil