EmitenNews.com -Pertumbuhan dan kebutuhan internet cepat yang terus bertumbuh membuat pemerintah melakukan lelang frekuensi 1,4 GHz untuk mendorong penetrasi tersebut. Perusahaan telekomunikasi yang berminat mengikuti lelang frekuensi ini harus mengunduh dokumen persyaratan terlebih dahulu untuk memastikan kelayakan partisipasi mereka mulai 11 Agustus 2025.

Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa jumlah peserta lelang baru akan diketahui setelah dokumen selesai diunduh. “Setelah tanggal 11 itu mendownload dokumen lelang. Nah, baru ketahuan berapa peminatnya,” ujar Wayan, pada Senin (11/8/2025).

PT Solusi Sinergi Digital Tbk, Surge (WIFI) menjadi salah satu perusahaan yang menunjukkan ketertarikannya dalam mengikuti lelang ini. Presiden Direktur WIFI, Yune Marketatmo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian internal terkait kesiapan dan kesesuaian strategi bisnis.

“Surge menyambut baik lelang ini di semua regional yang ada dengan modal dan kesiapan ekosistem pendukung yang sangat komprehensif. Lelang ini menjadi katalis untuk mempercepat pembangunan internet rakyat terjangkau di seluruh pelosok Indonesia, sejalan dengan transformasi dan inklusi digital pemerintah,” jelas Yune.

Hari ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan daftar perusahaan yang telah membuka akun untuk mengikuti lelang spektrum 1.4 GHz. Total terdapat 7 perusahaan, salah satunya adalah PT Telemedia Komunikasi Pratama yang merupakan entitas usaha dari perusahaan yang sedang naik daun PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI).

Secara struktur, PT Telemedia Komunikasi Pratama anak usaha usaha dari PT Dharma Sinar Semesta (DSS) dengan porsi kepemilikan saham 99,99 persen dan DSS adalah anak usaha dari PT Investasi Jaringan Nusantara (IJN) dengan porsi 99,99 persen, IJN anak usaha dari PT Jaringan Infra Andalan (JIA) dengan porsi 99,99 persen dan JIA adalah anak usaha langsung dari PT Solusi Sinergi digital Tbk (WIFI) dengan porsi kepemilikan saham 99,83 Persen.

“Penyelenggara Telekomunikasi yang telah mengunduh Dokumen Seleksi selanjutnya disebut Calon Peserta Seleksi,” tulis Komdigi dalam laman resmi, Kamis (14/7/2025).

Info lebih lanjut menyatakan bahwa Calon Peserta Seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis tentang isi Dokumen Seleksi melalui surat resmi dalam bentuk format file pdf wajib ditandatangani oleh Direktur Utama atau Direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan dan disampaikan paling lambat pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 15:00 WIB.