Susul Ajaib, dan Stockbit, Giliran Indo Premier Sekuritas Kena Gampar BEI
:
0
EmitenNews.com - Indo Premier Sekuritas (PD) mendapat sanksi peringatan tertulis. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai Indo Premier tidak istiqomah menjalankan regulasi.
Berdasar temuan operator pasar modal, Indo Premier belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi Standardisasi Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa.
Selain itu, Indo Premier juga tidak menaati ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten. Sanksi peringatan tertulis Indo Premier itu terangkum dalam pengumuman nomor Peng-00035/BEI.ANG/11-2022. Pengenaan sanksi peringatan tertulis tersebut diteken secara kolektif oleh Kristian S. Manullang, dan Sunandar. Kedua sosok itu, sebagai direktur BEI.
Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan PD ini melaporkan MKBD terbaru Rp824,15 miliar dan nilai transaksi selama bulan Oktober 2022 mencapai Rp20,608 triliun. Laba bersih Rp317 miliar, setelah mengumpulkan pendapatan Rp652,52 miliar sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2022.
Sebelumnya, teguran serupa juga telah menggampar perwajahan Ajaib Sekuritas, dan Stockbit. Ajaib, dan Stockbit Sekuritas juga dikenai sanksi karena dinilai tidak menjalankan regulasi sesuai persyaratan regulator, dan operator pasar modal indonesia. (*)
Related News
Puluhan Emiten Kena Sanksi BEI, SP1 hingga Denda Rp50 Juta
Total 93 AB Siap Sambut Penurunan Batas Saham ke Rp1 pada 28 September
Kalender Libur BEI 2027, Cek Bulan Panen Cuti Bersama & Tanggal Merah
Bukan untuk Investor Ritel, BEI Sebut Short Selling Khusus bagi Expert
BEI: Short Selling Berpotensi Dongkrak Likuiditas Bursa hingga 17%
RUPSLB Demutualisasi BEI Ngaret, Danantara Incar Kongsi 40% & AB 51%





