EmitenNews.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersiap menghadapi gugatan Setiawan Harjono (Steven Hui) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). Gugatan besan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu, terkait piutang negara Rp3,57 triliun. Meski begitu, Satgas BLBI tetap menagih utang BLBI Setiawan Harjono, mantan bos PT Bank Asia Pacific (Aspac) bersama Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) itu.


Dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/10/2021), Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, memastikan kesiapan menghadapi gugatan itu.


"Menurut gugatannya nanti sidangnya adalah 25 Oktober 2021. Kami siap mengikuti proses peradilannya atau proses jawabnya," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.


Menurut Tri, sambil proses hukum berjalan, pihaknya memastikan tetap menagih utang BLBI kepada Setiawan Harjono, mantan bos PT Bank Asia Pacific (Aspac) bersama Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan). "Walaupun ada gugatan, Satgas BLBI tetap melaksanakan tugasnya untuk menagih."


Sebelumnya Satgas BLBI memanggil Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono untuk meminta kehadirannya pada Kamis (9/9/2021), di Kementerian Keuangan. Mereka dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.


"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp3,57 triliun dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian pengumuman tersebut.


Dari pengumuman tersebut diketahui Setiawan Harjono memiliki alamat di Singapura yakni Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura 17009. Di Indonesia, di Jalan H Agus Salim No 72, Menteng, Jakarta Pusat. Sementara itu, Hendrawan Harjono beralamat di Shenton Way #17-01 SGX Centre, Singapura 068807. Di Indonesia, juga di Jalan H Agus Salim No 72, Menteng, Jakarta Pusat.


Sayangnya, meski diancam, keduanya mangkir dari panggilan. Malah, pada 11 Oktober 2021, mereka menggugat pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Dalam petitum gugatan seperti dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka meminta hakim mengabulkan empat tuntutan mereka. Pertama, menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.


Keempat, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.


Baiklah kita tunggu bagaimana Satgas BLBI, bekerja dalam menagih piutang negara sampai batas waktu tugas berakhir. Sesuai Keppres 6/2021 disebutkan: “Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai 31 Desember 2023.”


Satgas BLBI ini mendudukkan sejumlah pejabat negara sebagai tim pengarah. Mereka, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Lainnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung Burhanuddin; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ***