Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan, Diana jadi Tersangka Penggelapan

Polda Jawa Timur menetapkan Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah mantan karyawan. Dok. Portal JTV.
EmitenNews.com - Penyidik Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah mantan karyawan. Dalam penggeledahan di rumahnya, diketahui perempuan berkulit putih itu, menyembunyikan 108 ijazah milik eks karyawan Sentoso Seal.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur AKBP Suryono mengatakan penyidi menjerat Diana dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan ijazah eks karyawan. Diana terancam 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menggelapkan ratusan ijazah.
"Gelapkan ratusan ijazah mantan karyawan, 108 ijazah karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Suryono kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
AKBP Suryono menyebut kanada 108 lembar ijazah milik eks karyawan Sentoso Seal yang akhirnya terungkap selama ini ditahan Diana. Seluruh ijazah itu disembunyikan di rumah Diana.
"Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," ujarnya.
Saat ini, Diana sudah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan terkait sejumlah hal.
Diana sebelumnya menyangkali tudingan penyembunyian ijazah mantan karyawannya. Termasuk ketika didatangi oleh pejabat pemerintah kota Surabaya, dan kementerian tenaga kerja. Ia berkali-kali menyatakan tidak pernah menyimpan ijazah eks karyawannya itu.
Sebelumnya, Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy Soenaryo, terancam hukuman penjara 5,5 tahun. Keduanya menjadi tersangka kasus perusakan mobil milik mitra bisnisnya di kawasan elite Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Polisi menetapkan Diana dan Handy sebagai tersangka. Keduanya ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 170 dan/atau 406 juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo, dilansir dari detikJatim, Sabtu (10/5/2025).
Diana sebelumnya viral gegara kasus penahanan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Namun, dalam proses hukum yang dijalaninya dan suami saat ini, keduanya diduga merusak sebuah mobil menggunakan gerinda di halaman rumahnya sendiri.
Seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus melaporkan pasangan suami istri itu ke Polrestabes Surabaya. Paul mengaku mobilnya dirusak oleh Diana dan suaminya di kediaman mereka pada September 2024, saat hubungan bisnis mereka retak.
"Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk (laporan polisi) tanggal 19 April 2025, di sini D dan H telah ditetapkan tersangka tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelas Rahmad Aji. ***
Related News

Menteri Budi Arie Melawan!

Otokritik Ketua MA, Gaji Hakim Rp23 Juta Arlojinya Rp1M, Malu!

Di Sumsel, Dalam 2 Detik Pelaku Curanmor Bobol Kunci Motor

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka

Selain Bos Sritex, Kejagung Juga Tetapkan Tersangka 2 Pejabat Bank

Atasi Polusi Udara di Jakarta, Menteri LH Minta Izin Susun Regulasi