Tak Kunjung Tahan Tersangka Kasus CSR BI, MAKI Ancam Somasi KPK

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Tidak segera menahan tersangka kasus CSR Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat ancaman. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mensomasi pimpinan KPK bila tak segera menahan tersangka. Pada 7 Agustus 2025 penyidik KPK mengumumkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yaitu Satori, dan Heri Gunawan.
"Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI, maka kami akan menyomasi KPK dan mengajukan praperadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Sejauh ini, MAKI menilai KPK sudah memegang cukup alat bukti untuk menahan tersangka kasus tersebut, yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.
"KPK itu sudah pegang lima alat bukti. Sedangkan untuk menetapkan dan menahan tersangka itu cukup dua alat bukti," jelasnya.
Kepada pers, di Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pada Selasa ini, penyidik KPK masih memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Sedikitnya, penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa 10 saksi di Polresta Cirebon.
Para saksi yang diperiksa itu, adalah SF petugas protokol pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) Kecamatan Palimanan, SU dan SN perangkat Pemerintah Desa Panongan, serta DH dan SUH selaku perangkat Pemdes Pegagan.
Berikutnya, MUN, RA, dan MUNH ibu rumah tangga, serta RS dan SAR sebagai pihak swasta.
KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Terbongkarnya kasus korupsi itu, bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Di antaranya, Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Kemudian, Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini, yaitu anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Dalam periode 2024-2029 keduanya kembali terpilih dalam Pemilu 2024. Tetapi, keduanya tidak lagi duduk di Komisi XI. ***
Related News

Tol Kataraja Seksi 1 Siap Dilewati Gratis hingga 20 Oktober 2025

Kasus Korupsi Izin TKA, KPK Sudah Sita 44 Aset Seorang Tersangka

Bahlil Bersama BPS Finalisasi Data Penerima Subsidi BBM dan LPG 3 Kg

DJP Kejar 200 Penunggak Pajak Besar, Satu Target Kena Gijzeling

Kasus Anoda Logam, KPK Tetapkan Loco Montrado Tersangka Korporasi

Tak Ada APBN Untuk Family Office, Menkeu Persilakan LBP Jalan Sendiri